Laporan Tugas Etika Profesi dan Sikap Mental
Skenario 3 : Polisi
Langkah
1 : Klarifikasi Terminologi yang Tidak
Jelas Maknanya
1.
AKBP
singkatan dari “Ajun Komisaris Besar Polisi”pangkat tingkat kedua
dalam taraf perwira menengah (dalam institusi Kepolisian Negara Republik
Indonesia/Polri) atau yang dulu dikenal dengan “Letnan Kolonel”.
2.
Surat
Perintah
Surat yang diberikan oleh pihak (yang pada umumnya memiliki
kewenangan cukup tinggi) kepada pihak lain (yang berada di bawah kewenangan
pihak penerbit surat perintah).
3.
Kapolres
Kepala Kepolisian Resor, dalam
wilayah kerja di satu Kabupaten/Kota.
Langkah
2 : Penetapan Masalah
1.
Bagaimanaseharusnyakeputusan AKBP Djokoketikamenghadapiduapilihan, yakni
a. menjalankansuratperintahdariatasanatau;
b. mengambilhakcutibersamakeluarga?
2.
Dapatkah AKBP
mengambillangkahuntukberliburbersamakeluargatanpameninggalkantugasnyasebagaiKapolres?
3.
Bagaimana AKBP
Djoko harus memberikan penjelasan kepada keluarganya mengenaitanggungjawabnyasebagaiKapolres
yang membuat AKBP Djokobatalberliburbersamakeluarga?
Langkah
3 : Curah Pendapat Pengembangan
Hipotesis
1.
AKBP
Djokosebagai Kapolres Sleman terikatolehperaturandarikepolisian yang bersifat mendesak dan mengikat,sehinggasuratperintahdariatasanharusdijadikansebagai prioritas utama di atas kepentingan lain.
2.
Adanya
seorang Wakil Kepala Polisi Resor/Wakapolres yang bisa menggantikan posisi AKBP
Djoko selama masa cuti memunculkan
posisi tawar sehingga AKBP Djoko dapat mengupayakan agar rencana liburan
bersama keluarga tetap bisa terealisasi. Akan tetapi,meskipilihantersebutmungkinterlaksana, AKBP Djoko tetap harus mempertimbangkan keterikatan dirinya atas
kode etik dan disiplin profesi sebagai polisi.
3.
AKBP DjokoharusmemberikanpengertiankepadakeluarganyabahwasebagaiKapolresbeliaudituntutuntukmenjunjungtinggiprofesionalitas
di ataskepentinganpribadi (dalamkasusinikepentinganberliburbersamakeluarga).
Langkah
3 : Merangkai Penjelasan untuk
Kepentingan Pemecahan Masalah Sementara
1.
Surat
perintah kepada AKBP Djokountukbertugas di Slemanberkaitandenganisubombuku yang
kemungkinandapatmeresahkanmasyarakatharusdipatuhi demi
menjalankandisipilinkepolisian. Adapunrencanaberliburbersamakeluarga AKBP
Djokoharusditundapelaksanaannyamengingat AKBP
Djokoharusmemprioritaskantugasnyasebagaianggotakepolisian yang
menyangkutkepentinganmasyarakatluas.
2.
Dalam
kasus ini AKBP Djoko telah merencanakan liburan dan mengajukan cuti sedari jauh
hari, dari kenyataan tersebut memunculkan opsi baru bahwa AKBP Djoko sebenarnya
memiliki posisi tawar untuk mengambil hak cuti, ditambah dengan adanya
Wakapolres yang dapat menggantikan posisinya ketika cuti. Namun, apabila AKBP
Djoko memilih untuk berlibur bersama keluarganya, maka AKBP Djoko telah
mengesampingkan kode etik dan disiplin profesi polisi yang mengharuskan dirinyabertanggung
jawab secara pribadi dalam menjalankan segala tugas yang menjadi tanggungannya meskipun ada pengalihan tugas kepada
Wakapolres.
3.
Sebagaiseorangpolisi, AKBP DjokotentuterikatdengankodeetikdandisiplinprofesiPolri
yang mengharuskandirinyasiaga 24 jam untukbertugas. Hal
tersebutseharusnyadiketahuisejakawalolehkeluarga AKBP
Djokodanuntukhalitupengertianharusdiberikan demi profesionalitaskerja yang
secaralangsungmaupuntidaklangsungmelindungikepentinganmasyarakatluas.
Langkah
5 : Penetapan Tujuan Pembelajaran
1.
Untuk
mengetahui dan memahami etika profesi dan disiplin profesi yang mengikat
seorang polisi secara jelas dan implementasinya berupa sikap mental dan
keputusan-keputusan yang kemudiandiambil.
Langkah
6 : Pengumpulan Informasi dan
Belajar Secara Mandiri
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Langkah
7 : Berbagi Hasil Pencarian
Informasi dan Hasil Belajar Mandiri
Berdasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang ada, semua pemecahan permasalahan
sementara yang telah dikemukakan sebelumnya menjadi terbenarkan. Dan, tidak ada
substansi dari pemecahan masalah yang dikemukakan itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang dijadikan dasar dalam pemecahan masalah sementara,
maupun dalam hipotesis.