Kamis, 02 Oktober 2014

sm ep polisi



Laporan Tugas Etika Profesi dan Sikap Mental
Skenario 3 : Polisi

Langkah 1       : Klarifikasi Terminologi yang Tidak Jelas Maknanya
1.      AKBP 
singkatan dari “Ajun Komisaris Besar Polisi”pangkat tingkat kedua dalam taraf perwira menengah (dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri) atau yang dulu dikenal dengan “Letnan Kolonel”.
2.      Surat Perintah
Surat yang diberikan oleh pihak (yang pada umumnya memiliki kewenangan cukup tinggi) kepada pihak lain (yang berada di bawah kewenangan pihak penerbit surat perintah).
3.      Kapolres
Kepala Kepolisian Resor, dalam wilayah kerja di satu Kabupaten/Kota.
Langkah 2       : Penetapan Masalah
1.      Bagaimanaseharusnyakeputusan AKBP Djokoketikamenghadapiduapilihan, yakni a.            menjalankansuratperintahdariatasanatau;
b.         mengambilhakcutibersamakeluarga?
2.      Dapatkah AKBP mengambillangkahuntukberliburbersamakeluargatanpameninggalkantugasnyasebagaiKapolres?
3.      Bagaimana AKBP Djoko harus memberikan penjelasan kepada keluarganya mengenaitanggungjawabnyasebagaiKapolres yang membuat AKBP Djokobatalberliburbersamakeluarga?
Langkah 3       : Curah Pendapat Pengembangan Hipotesis
1.      AKBP Djokosebagai Kapolres Sleman  terikatolehperaturandarikepolisian yang bersifat mendesak dan mengikat,sehinggasuratperintahdariatasanharusdijadikansebagai prioritas utama di atas kepentingan lain.
2.      Adanya seorang Wakil Kepala Polisi Resor/Wakapolres yang bisa menggantikan posisi AKBP Djoko selama masa cuti  memunculkan posisi tawar sehingga AKBP Djoko dapat mengupayakan agar rencana liburan bersama keluarga tetap bisa terealisasi. Akan tetapi,meskipilihantersebutmungkinterlaksana, AKBP Djoko tetap harus mempertimbangkan keterikatan dirinya atas kode etik dan disiplin profesi sebagai polisi.
3.      AKBP DjokoharusmemberikanpengertiankepadakeluarganyabahwasebagaiKapolresbeliaudituntutuntukmenjunjungtinggiprofesionalitas di ataskepentinganpribadi (dalamkasusinikepentinganberliburbersamakeluarga).
Langkah 3       : Merangkai Penjelasan untuk Kepentingan Pemecahan Masalah Sementara
1.      Surat perintah kepada AKBP Djokountukbertugas di Slemanberkaitandenganisubombuku yang kemungkinandapatmeresahkanmasyarakatharusdipatuhi demi menjalankandisipilinkepolisian. Adapunrencanaberliburbersamakeluarga AKBP Djokoharusditundapelaksanaannyamengingat AKBP Djokoharusmemprioritaskantugasnyasebagaianggotakepolisian yang menyangkutkepentinganmasyarakatluas.

2.      Dalam kasus ini AKBP Djoko telah merencanakan liburan dan mengajukan cuti sedari jauh hari, dari kenyataan tersebut memunculkan opsi baru bahwa AKBP Djoko sebenarnya memiliki posisi tawar untuk mengambil hak cuti, ditambah dengan adanya Wakapolres yang dapat menggantikan posisinya ketika cuti. Namun, apabila AKBP Djoko memilih untuk berlibur bersama keluarganya, maka AKBP Djoko telah mengesampingkan kode etik dan disiplin profesi polisi yang mengharuskan dirinyabertanggung jawab secara pribadi dalam menjalankan segala tugas yang menjadi tanggungannya  meskipun ada pengalihan tugas kepada Wakapolres.

3.      Sebagaiseorangpolisi, AKBP DjokotentuterikatdengankodeetikdandisiplinprofesiPolri yang mengharuskandirinyasiaga 24 jam untukbertugas. Hal tersebutseharusnyadiketahuisejakawalolehkeluarga AKBP Djokodanuntukhalitupengertianharusdiberikan demi profesionalitaskerja yang secaralangsungmaupuntidaklangsungmelindungikepentinganmasyarakatluas.
Langkah 5       : Penetapan Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui dan memahami etika profesi dan disiplin profesi yang mengikat seorang polisi secara jelas dan implementasinya berupa sikap mental dan keputusan-keputusan yang kemudiandiambil.
Langkah 6       : Pengumpulan Informasi dan Belajar Secara Mandiri
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.      Website Kepolisian Daerah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) : www.jogja.polri.go.id
5.      Website Kepolisian Daerah Metro Jaya : www.metro.polri.go.id
6.      Website : www.pengertianahli.com
7.      Website : www.hukumonline.com
Langkah 7       : Berbagi Hasil Pencarian Informasi dan Hasil Belajar Mandiri
Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, semua pemecahan permasalahan sementara yang telah dikemukakan sebelumnya menjadi terbenarkan. Dan, tidak ada substansi dari pemecahan masalah yang dikemukakan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar dalam pemecahan masalah sementara, maupun dalam hipotesis.